Selasa, 22 April 2008

Jangan Lupa Papua Tengah Jika Papua Barat Diadopsi


Rencana pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua untuk adopsi status Provinsi Papua Barat dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) nomor 21 tahun 2001 melalui Peraturan pemerintah pusat (perpu). Merupakan solusi terakhir setelah pemerintah tempuh berbagai cara untuk mencari payung keberadaan Provibsi Papua Barat. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Wakil Presiden H. Yusuf Kalla, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, ketua DPRP dan ketua DPR Papua Barat serta MRP dan para bupati/walikota se-provinsi Papua pada bulan Maret lalu.

Gubernur Barnabas Suebu , SH mengatakan, secara`analogi Papua Barat anak yang tidak sah, kemudian diperkarakan di Mahkamah Konstitusi diputuskan memang Irian Jaya tidak sah karena harus berdasarkan UU Otsus. Namun secara realita sistim pemerintahan sedang berjalan, meski bukan urusan hokum lagi tetapi sudah menjadi masalah politik. “keadaan ini tidak bisa dibiarkan sebab akan menciptakan konflik. Karena kita akan mengadopsi status Papua Barat dalam Undang-Undang Otsus.

“ Dimana UU Otsus akan di revisi setingkat dengan aturan setingkat UU maka dipilih Peraturan Pemerintah Pemerintah Pusat ( Perppu). Dengan maksud supaya persoalan ini dapat diterselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Kalau dengan UU membutuhkan waktu yang cukup lama,”papar gubernur dikala itu.

Gubernur Papua menambahkan, revisi tersebut akan dilaksanakan dalam relativ dua bulan. Dalam rangka itu pula akan dibentuk satu tim yang terdiri dari pusat dan provinsi papua untuk membahas soal Perppu itu. “kalau Perppu itu selesai digodok dan ditetapkan maka Provinsi Papua Barat akan memiliki kewenangan dalam UU Otsus.

Rencana tersebut ditanggapi Drs. A.P. Youw yang juga koordinator para bupati wilayah Papua Tengah mengatakan, UU 45 tahun 1999 telah mengamanatkan secara resmi atas terbentuknya dua Provinsi empat kabupaten dan satu kodya di Papua.

“Karenanya jika rencana adopsi status provinsi Papua Barat dalam UU Otsus maka jangan lupa keberadaan Provinsi Irian Jaya Tengah yang waktu itu dipending oleh Susilo Bambang Yudhoyono ( Presiden RI sekarang) saat menjabat sebagai Menkopolkam pada pemerintahan presiden Megawati Soeharno Putri,”tandasnya kepada media ini

Menurut A.P. Youw, untuk membangun pulau Papua yang luas ini sebaiknya jangan berpolemik. Papua sangat luas. Persoalan aturan main dalam mekanisme pembentukan Provinsi jangan dipersoalkan. Semua yang diinginkan oleh para pejabat Papua selatan, dan juga Papua Tengah adalah untuk pelayanan kepada masyarakat.

“ Sekalipun kita memiliki program setinggi langit tapi kalau tidak ada realisasi dalam memperhatikan masyarakat yang berdiam di wilayah Papua yang begitu luas program tinggal kenangan belaka,”papar Youw.

Diutarakan A.P. Youw, upaya membangun Papua tidak ada solusi lain, selain hanya melalui pemekaran. Perkembangan jaman makin menambah beban semua kabupaten termasuk Provinsi Papua. Berbagai perubahan dunia menjadi suatu beban yang sulit dijawab. Beban berat itu kini ada dipundak pemerintah sebagai tumpuhan harapan masyarakat. Hingga saat ini sebagian masyarakat belum disentuh oleh jamaan pemerintah. Sekalipun pemerintah kabupaten selalu berupaya mendekatkan diri dengan berbagai program pembangunan, namun kendala medan itu selalu menghantui dan menganjal program pembangunan tersebut.

Wilayah Papua Tengah memiliki tujuh kabupaten. sebagian masyarakat ada yang berada di pesisir pantai maupun pedalaman. Selama ini pemerintah Provinsi juga terhadang dengan persoalan kondisi geografis dan demografi.

“ untuk merobek ketertinggalan tidak bisa hanya oleh seorang pemimpin (gubernur). Kita lihat dari priode ke priode ganti gubernur ke gubernur dengan program pembangunan yang bervariasi berupaya membangun luas Papua itu tetapi luasnya medan selalu menjadi tantangan bagi pemerintah,”ungkap bupati yang menjabat dua Priode di kabupaten Nabire itu.

Hingga saat ini pemerintah tujuh kabupaten wilayah Papua tengah berada diantara harapan dan kenyataan. Maksudnya kata bupati masyarakat mengharapkan sesuatu yang baru hadir di daerah-daerah pedalaman namun apalah daya harapan mereka itu tidak mungkin menjadi kenyataan karena keterbatasan-keterbatasan yang melintang dalam membangun daerah-daerah terisolasi itu.

Persoalan-persoalan ini bukan hanya masalah pemerintah kabupaten akan tetapi masalah pemerintah Provinsi Papua. “ kita tidak perlu lagi mengkaji pemekaran Papua berdasarkan grand desain. Karena keterpurukan hidup menjadi suatu tantangan yang perlu dijawab oleh pemerintah.,”pintahnya seraya dia menambahkan, Tanpa grand desain pun pemerintah akan menemukan tingkat kesulitan yang menjadi hambatan dalam membangun. Secara jelas dan nyata kondisi Papua memang terbelakang. “ berdasarkan pemahaman riil yang ada jika pemerintah mengadopsi status Papua Barat dalam UU Otsus maka jangan lupa mengakomodir status Papua Tengah dalam produk hukum tersebut. Rakyat Papua Tengah juga ingin berkembang dan ingin setara dengan manusia lain di bumi ini,” terang A.P. Youw. (ignas)

Tidak ada komentar: