Selasa, 22 April 2008

Pilkada Dimajukan Berpengaruh Pada Agenda Semula

Ternyata perubahan Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahn daerah yang dilaksanakan pada 1 April lalu berdampak pada sejumlah agenda Republik ini. Salah satunya terhadap agenda pelaksanaan pilkada tahun 2008 disetiap daerah baik Provinsi/kabupaten dan kota di Indonesia.

Pemelihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Nabire, sesuai informasi awal akan diselenggarakan tanggal 20 november mendatang, Namun ada surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat yang menyatakan agar pemungutan suara diselenggarakan paling lambat bulan oktober 2008. apakan untuk pilkada akan dimajukan pelaksanaannya dari jawal awal? Sejauh ini belum diketauhi secara pasti.

Surat KPU pusat yang dialamatkan di KPU propinsi dan KPU kabupaten / kota seluruh Indonesia, berisikan perubahan jadwal pilkada yang masa jabatan kepala daerah dan wakil daerahnya berakhir dari bulan November 2008 sampai dengan juli 2009. hal ini terkait dengan telah disetujuinya perubahan kedua undang – undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 1 April 2008.

Dalam surat itu menyebutkan, pemungutan suara dalam pilkada yang masa jabatannya berakhir bulan November sampai bulan juli 2009, diselenggarakan paling lambat pada bulan oktober 2008. Apabila terjadi putaran kedua pada pilkada itu, pengumutan suaranya dilaksanakan paling lambat bulan Desember 2008. selain itu, agar tidak menganggu tahapan, program, dan jadwal pemiliu tahun 2009, bagi anggota DPRD, DPD dan DPRD, diminta kepada daerah-daerah yang akan menyelenggarahkan pilkada untuk memajukan jadwal pelaksanaan pilkada dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaannya.

Surat bernomor 772/15/IV/2008 tertanggal 3 April 2008 itu ditandatangani ketua KPU, Prof. Dr. H. A.Afiz Anshary, AZ, MA. Salah satu anggota KPUD Nabire P.Refasi Mike mengakui telah menerima surat dari KPU Pusat itu. Diakui memang ditegaskan agar pelaksanakaan pilkada dilakukan pada bulan Oktober 2008. hal ini terkait dengan kemungkinan jika ada putaran kedua yang pelaksanaannya dilakukan pada akhir tahun 2008 ini. Yakni pada bulan Desember. “karena jika ada putran kedua kita masih punya waktu untuk mempersiapkannya jika kita dilaksanakan pengumutan suara pada Oktober, “tuturnya.

Disingung terkait telah diinformasikan pada awal bahwa pengumutan suara akan dilaksanakan 22 Novermber ujar Refasi hal ini akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Surat dari KPU pusat akan dijadikan dasar untuk selanjutnya akan ditentukan pelaksanaan pilkada di kabupaten Nabire.” Memang surat pertimbangan pengumutan suara dilakukan dilakukan pada bulan Oktober agar jika ada putaran ke dua masih bisa dilakukan pada 2008 juga. Dalam hal ini bisa dilaksanakan pada bulan Desember,” itu pertimbangannya tetapi bagaimana kita di Nabire, nanti akan dibicarakan dengan pihak-pihak terkait. Setelah ada kepastian lagi kita akan sampaikan kepada masyarakat. (ignas)

Tidak ada komentar: